Sejarah Pembentukan
Fenomena terjadinya kasus kekerasan di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, institut teknologi merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kekerasan di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.
Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka Universitas Ekasakti Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Saat ini salah satu fokus isu yang terjadi di dunia pendidikan perguruan tinggi, khususnya di Universitas Ekasakti, adalah mengenai kekerasan di perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan urgensi realisasi amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsristek) untuk menjadikan lingkungan perguruan tinggi yang sehat, bermoral, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan yang mendasari dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti).
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan
- Surat Keputusan Rektor Universitas Ekasakti Nomor 179/KPTS/UNES/XII/2024
Visi & Misi
Visi
"PPKPT Universitas Ekasakti Terwujudnya lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan guna mewujudkan sumberdaya yang terkemuka dibidang sains, desain bisnis dan teknologi."
Misi
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika tentang kekerasan melalui program edukasi yang komprehensif.
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur pencegahan kekerasan di lingkungan kampus Universitas Ekasakti.
- Menyediakan layanan dukungan holistik dan responsif bagi korban kekerasan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Mendorong perubahan kebijakan dan regulasi untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan secara berkelanjutan.
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan seputar SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti
Alamat
Kampus Universitas Ekasakti
Jl. Veteran No.26B Purus Padang Barat Padang,
Sumatera Barat
Telepon
(0751) 28859
yuktanya@ppkpt-unes.org